androidvodic.com

Pengusaha Minta Penetapan Upah Minimum Mengjkuti PP 51 Tahun 2023 - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong acuan penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota alias UMK, agar dapat menyesuaikan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Diketahui, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, meskipun keputusan akhir penetapan UMK ada pada Pimpinan Daerah atau Gubernur di masing-masing wilayah.

Baca juga: Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen, Ribuan Buruh di Garut Bakal Turun ke Jalan

Formula baru, pada PP 51 Tahun 2023 memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data Badan Pusat Statistik, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

"Sekarang gini UMP sudah clear, dasar kita adalah PP nomor 51 itu sudah jelas, dan sebagian besar Daerah mengikuti itu. Sekarang UMK, UMK itu Sistem nya di dalam aturan ada rekomendasi datang dari kepala daerahnya," ucap Shinta di Four Seasons Jakarta, (28/11/2023).

"Jadi itu kita mesti clear, bahwa pada akhirnya kita harus menjunjung tinggi regulasi yang ada yaitu PP 51, kalo enggak ya buat apa?" sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengumumkan usulan kenaikan UMK 2024.

Sebagai contoh, Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan agar UMK Kabupaten Bogor 2024 naik 14 persen atau sebesar Rp632.000.

UMK Kabupaten Bogor pada 2023 sebesar Rp4.520.212. Bila upah mengalami kenaikan pada 2024, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp5.153.041.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengungkapkan bahwa UMK 2024 naik 14,02 persen atau sebesar Rp723.186.

Baca juga: Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen

Sebelumnya, UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp5.158.248. Bila usulan tersebut diterima, artinya UMK Kota Bekasi 2024 menjadi Rp5.881.434.

Dalam kesempatan tersebut, Shinta juga mengungkapkan bahwa UMK maupun UMP merupakan acuan standar rata-rata nilai bagi karyawan.

Namun, bisa saja sejumlah perusahaan menaikkan upah di atas standar UMP maupun UMK.

"Itu UMP adalah minimum, bukan semua naiknya cuma segitu, iya enggak lah. Jadi kan suka di generalisir, naiknya enggak semua segitu, Ada kok perusahaan yang naik lebih dari segitu," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat