Satgas PASTI Upayakan Pengembalian Aset Korban Aktivitas Keuangan Ilegal - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan
News, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat kinerja dengan memberantas aktivitas keuangan ilegal melakukan pencegahan danmengupayakan pengembalian aset korban.
Aktivitas keuangan ilegal yang sedang viral adalah pinjaman online ilegal dan investasi ilegal dengan nominal kerugian masyarakat cukup besar.
Ketua Satgas PASTI Sarjito mengatakan, diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat.
"Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” kata Sarjito dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (1/12/2023).
Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.
Satgas PASTI menggelar pertemuan koordinasi bersama 16 lembaga pada 30 November 2023 kemarin.
Pertemuan untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.
Pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas isu strategis yang meliputi:
1. Pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan,
2. Penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat,
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya Rp 3 Juta kepada Lelaki Hidung Belang
3. Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal, dan
4. Strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.
Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal.
Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.
Baca juga: Gara-gara Nunggak Pinjol, 30 Persen Pengajuan KPR BTN Ditolak
Oktober lalu Satgas PASTI sudah memblokir 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama kita meningkatkan kerja ini. Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,”’ kata Friderica.
Terkini Lainnya
Aktivitas keuangan ilegal yang sedang viral adalah pinjaman online ilegal dan investasi ilegal dengan nominal kerugian masyarakat cukup besar.
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin