androidvodic.com

Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Masih Periksa Anggota AFPI Satu Persatu - News

News, JAKARTA -- Kasus dugaan kartel bunga pinjaman  online (pinjol) terus diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lembaga tersebut melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pinjol dan sedang memanggilnya satu per satu.

Dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Berantas Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial, OJK Bakal Panggil Google dan Meta

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut masih butuh waktu menyelesaikan penyelidikan.

Sebab, ada puluhan anggota AFPI yang harus diperiksa satu per satu untuk dimintai keterangan.

"Masih dilakukan permintaan data maupun pemanggilan kepada Terlapor dan Saksi. Ada puluhan anggota AFPI, sehingga akan membutuhkan waktu untuk mendapatkan informasi dari para anggota tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/12/2023).

Meski demikian ia tak mau menyebutkan jumlah dan siapa saja anggota perusahaan pinjol yang dipanggil oleh KPPU untuk dimintai keterangan terkait kartel bunga yang dinilai memberatkan konsumen.

Perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8 persen di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

Menurutnya, perusahan pinjol dalam menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi.

"Pengaturan atas industri pinjol bisa dilakukan pemerintah atau regulator," katanya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (27/10).

Baca juga: Detail Lengkap Denda Keterlambatan dan Bunga Pinjol Terbaru Mulai Januari 2024

Dalam tahap penyelidikan awal diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.

KPPU menyebut setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Saat dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat