androidvodic.com

Kenaikan Cukai 10 Persen Bakal Dongkrak Konsumsi Rokok Ilegal - News

News, JAKARTA -- Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2024 nanti menjadi perhatian pengusaha rokok.

Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengkhawatirkan para konsumen rokok lokal bakal memilih membeli rokok ilegal.

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachyudi mengatakan kenaikan tersebut dianggap sangat tinggi.

Baca juga: Siap-siap ya, Tarif Cukai Rokok Kembali Naik Tahun 2024

Melonjaknya tarif cukai tentu akan mendongkrak harga rokok khususnya bagi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).

Dari situ, sudah tentu harga rokok akan naik, mengingat kenaikan cukai tembakau akan diikuti oleh kenaikan harga jual eceran.

Akibatnya, masyarakat yang masih terhimpit oleh kesulitan ekonomi akan mengurangi pembelian rokok, apalagi harga barang kebutuhan pokok juga naik akhir-akhir ini.

Di samping itu, sebagian masyarakat berpotensi beralih membeli rokok yang segmennya lebih murah.

“Bahkan, tidak tertutup kemungkinan masyarakat beralih ke rokok ilegal,” imbuh Benny, Selasa (19/12/2023).

Meski tidak disebut secara rinci, Gaprindo memperkirakan kenaikan CHT rata-rata 10% akan berdampak pada penurunan penjualan SPM dalam beberapa waktu mendatang. Namun, segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) masih punya potensi peningkatan penjualan pada tahun depan di tengah tren kenaikan CHT.

Para produsen rokok di segmen SPM pada dasarnya telah melakukan segala strategi untuk dapat mempertahankan bisnisnya dari tantangan kenaikan CHT.

Baca juga: Perumusan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Perlu Libatkan Pedagang Rokok

Salah satu upaya yang dilakukan pihak produsen rokok segmen SPM adalah memaksimalkan penjualan ke pasar ekspor.

“Pasar ekspor masih cukup terbuka peluangnya dan mereka (produsen) akan mendorong penjualan ke arah sana,” kata Benny.

Di sisi lain, Gaprindo belum mengetahui secara pasti apakah para produsen rokok segmen SPM akan gencar melakukan diversifikasi bisnis guna meminimalisasi dampak kenaikan CHT. Hal seperti itu bagian dari kebijakan internal masing-masing produsen rokok yang bersangkutan.

Tarif Cukai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat