Dorong Penetrasi Asuransi di Indonesia, Perusahaan Fintech Gandeng BPJS Ketenagakerjaan - News
News, JAKARTA - Untuk memudahkan layanan asuransi bagi masyarakat melalui penggunaan kredit digital, PT Julo Teknologi Finansial menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan JuLo Peduli.
Selain itu, juga memberikan layanan perlindungan asuransi gawai dari berbagai risiko kerusakan.
Julo Peduli menyediakan perlindungan asuransi secara otomatis bagi pengguna kredit digital Julo dalam bentuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam segmentasi kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca juga: KPU: KPPS Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemda
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan, progam ini merupakan gebrakan inovasi layanan keuangan berbasis teknologi untuk memberikan perlindungan asuransi kepada pengguna dengan rekam jejak baik.
"BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergisme yang terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam ragam kesempatan kerja sama ke depannya terkait dengan penambahan kanal pembayaran dan kanal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam aplikasi Julo," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (19/12).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat penetrasi asuransi di Indonesia berada di 2,75 persen pada 2023. Angka tersebut tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia. Minimnya literasi dan keterjangkauan produk asuransi menjadi faktor utama dalam menghambat penetrasi tersebut.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan Julo dapat membantu publik untuk lebih memahami pentingnya asuransi, seiring dengan menyediakan layanan yang mudah dan terjangkau.(Kontan)
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Julo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia
Terkini Lainnya
progam ini merupakan gebrakan inovasi layanan keuangan berbasis teknologi untuk memberikan perlindungan asuransi
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
BERITA REKOMENDASI
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah Lewat Danamon
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan