androidvodic.com

Pemerintah Dinilai Perlu Sosialisasi Menyeluruh Sebelum Terapkan Pajak Rokok Elektrik - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024.

Saat ini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari tarif cukai yang berlaku.

Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha ini.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan ini.

"Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Ia mengatakan, dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik bakal membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.

"Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Eko.

Baca juga: Simak! Tuai Pro dan Kontra, Inilah Hal-hal yang Diatur dalam RPP Kesehatan

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024.

Di sisi lain, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.

"Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat