androidvodic.com

Pajak untuk Rokok Elektrik Diberlakukan 1 Januari 2024, Ini Tanggapan Asosiasi Vape - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyampaikan keberatan atas keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024.

Pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.

PAVENAS menyatakan kecewa atas sikap DJPK Kemenkeu mengingat pada tanggal 21 Desember 2023, telah diadakan audiensi langsung antara PAVENAS dan DJPK untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga tahun 2026.

"Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan Pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, mewakili PAVENAS melalui keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).

Menurutnya, proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Saat itu, para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB.

"Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Sebelumnya, PAVENAS telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

Sehingga PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.

Pasca menerima kunjungan audiensi dari PAVENAS, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.

“Saat audiensi Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” kata Garindra.

Ketua Bidang Industri DPP APVI Elmo Eliando juga mengingatkan Pemerintah bahwa industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan tersebut karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal.

"PAVENAS pun kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai pada 2027, mengingat di tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15 persen," katanya.

Seperti diketahui, asosiasi industri terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat