androidvodic.com

Mulai 1 Januari 2024 Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Naik, Berikut Kisaran yang Diterima Saat Gajian - News

News, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri, hingga TNI mulai 1 Januari 2024.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu juga memastikan kenaikan tunjangan turut dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/ anggota Polri/Pensiunan," ungkap Prastowo dalam pernyataannya di platform X, dikutip Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," sambungnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait perihal tersebut.

Ia meminta seluruh pihak untuk tetap tenang, dan Pemerintah memastikan akan memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," papar Prastowo.

"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.

"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat