13 Pinjol Belum Ikuti Aturan Batas Bunga, OJK Ancam Cabut Izin Usahanya - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengungkap ada 13 fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum mengikuti peraturan mengenai batas bunga.
Pada 8 November 2023 lalu, OJK telah menerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam SE tersebut, OJK menetapkan penurunan bunga pinjol menjadi 0,3 persen pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Marak Anak Muda Pakai Pinjol, Berpotensi Galbay hingga Gunakan Joki
Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025 dan pada 1 Januari 2026 turun menjadi 0,1 persen.
"Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara peer to peer lending yang pada periode 1 sampai 4 Januari 2024, masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2023 secara daring, Selasa (9/1/2024).
Oleh karena itu, ia mengatakan OJK sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara tersebut.
Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, Agusman menegaskan OJK akan mengenakan mereka sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang berlaku tersebut diatur dalam pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan
Sementara itu, dalam pasal 41 ayat 1 disebut, sanksi administratifnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Dalam kesempatan sama, Agusman juga menjelasken mengenai perkembangan industri pinjol.
Pertumbuhan outstanding pembiayaan pada November 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,05 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp 59,38 triliun.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang kita kenal dengan TWP 90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,81 persen (pada November 2023," ujar Agusman.
Terkini Lainnya
Pinjaman Online
Dalam Surat Edaran, OJK menetapkan penurunan bunga pinjol menjadi 0,3 persen pada 1 Januari 2024.
Cerita Nur Bangun Bisnis Kopi Lokal Gucialit hingga Sejahterakan Petani
Pinjaman Online
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bio Farma Minta PMN Non Tunai Senilai Rp 68 M Berupa Fasilitas Produksi Vaksin
Frisian Flag Bentuk Kemitraan dengan 30.000 Peternak Lokal, Kemenperin: Bisa Turunkan Impor Susu
Hadirkan Program Si Gemas, Pegadaian Ajak Gen-Z untuk Cerdas Mengatur Finansial
Telkom Fasilitasi SMAN 40 Jakarta Wujudkan Kegiatan Belajar Mengajar Lebih Efisien dan Transparan
Taksi Terbang Belum Siap Diujicoba di IKN, Kemenhub: Perlu Kajian