Cara Tangkap Dituding Barbar, Ikan dari Indonesia Sulit Masuk Pasar Eropa - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan produk ikan tangkap Indonesia sulit menembus pasar Eropa karena cara tangkapnya dianggap masih barbar.
Dia mengatakan Indonesia memiliki potensi penangkapan ikan sebesar 12,5 juta ton setiap tahunnya.
Angka tersebut ia dapat dari data keilmuan milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diberikan kepada pihaknya setiap tiga tahun.
Kemudian, mantan Wakil Menteri Pertahanan itu mengungkap dirinya kaget ketika mengetahui hasil ikan di RI tak ada yang bisa diekspor karena cara tangkapnya masih barbar.
Adapaun hal ini ia sampaikan dalam seminar nasional bertajuk "Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa Melalui Pembangunan Tanggul Pantai Dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall)" di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
"Itu (penangkapan ikan, red) kita sudah tata kelola dengan baik juga karena ini kaget juga ternyata bahwa (Indonesia) satu-satunya negara yang menangkap ikan masih dengan cara barbar," kata Trenggono.
"Kita itu satu ekor pun ikan kita tidak ada yang bisa diekspor ke Eropa. Jadi saya ketemu sama teman-teman, dikatakan bahwa ikan dari Indonesia cara menangkapnya masih barbar, masih tradisional," lanjutnya.
Saat ini sudah buat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan secara terukur yang berbasis kuota.
Baca juga: KKP Bakal Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Mulai Awal 2024
"Jadi tidak boleh sembarang lagi ke depan menangkap ikan seperti sekarang ini udah tidak bisa lagi. Nanti menangkapnya dengan cara lebih beradab," kata Trenggono.
Sebagai informasi, saat ini kebijakan tersebut sedang mengalami penundaan. Trenggo pernah mengatakan, mundurnya kebijakan tersebut dikarenakan harus mematangkan mekanisme persiapan infrastruktur belum 100 persen siap.
Baca juga: KKP Siapkan Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 ini, awalnya akan diterapkan pada 2024. Namun pada akhirnya diundur menjadi tahun 2025.
"Infrastrukturnya harus disiapin, jadi seluruh kapal idealnya sudah terpasang satu alat yang bisa termonitor," ucap Menteri Trenggono di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Jadi, masih banyak kapal-kapal yang tidak termonitor, nanti banyak kapal kecil kapal nelayan katakan di bawah 20 Gross Tonnage (GT) itu barangkali nanti pemerintah yang memberikan bantuan pemasangan secara gratis, supaya bisa termonitor pergerakan dia," sambungnya.
Terkini Lainnya
Produk ikan tangkap Indonesia sulit menembus pasar Eropa karena cara tangkapnya dianggap masih barbar.
BERITA REKOMENDASI
Konsumsi Ikan Nasional Tembus 13 Juta Ton per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja