androidvodic.com

Ekspor Benih Lobster Kembali Dibuka, Vietnam Jadi Pasar Incaran - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA -  Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk kembali ekspor benih bening lobster ke luar negeri dengan negara tujuan ekspor Vietnam.

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono bilang, Vietnam merupakan negara yang sukses mengekspor lobster ke China, dan nilai yang dibukukan cukup fantastis yakni 2,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Padahal, benih lobster yang dimiliki Vietnam berasal dari Indonesia.

"Saya mau informasi saja, (ekspor lobster) Vietnam ke China itu 2,5 miliar dolar AS. Sementara kita paling top (nilainya) sekitar 10 juta dolar AS setiap tahunnya," papar Menteri Trenggono di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, (10/1/2024).

Untuk itu, KKP ingin mengajak Vietnam untuk melakukan kerjasama ekspor benih bening lobster, dengan syarat Vietnam harus berinvestasi terkait budidaya lobster di Tanah Air.

Trenggono dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan alasan terkait dibukanya keran ekspor benih bening lobster.

Menurutnya, apabila kebijakan ekspor dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi negara, maka hal tersebut tak masalah dilakukan.

"Poinnya (ekspor benih lobster) Vietnam bisa investasi di sini dan kita bisa mendapatkan penerimaan pajak kepada negara, kemudian multiplier efeknya memberikan pertumbuhan," papar Trenggono.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda

"Sekarang pasar terbesar hanya di Vietnam dan Vietnam tidak ada benih bening lobster. Inginnya tahun lalu (aturan selesai) tapi kan proses atau payung hukumnya harus jelas. Saya targetin agar bulan ini selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan dan Budidaya (DJPB) KKP, Tb Haeru Rahayu menegaskan bahwa aturan ekspor benur lobster masih dikaji.

Baca juga: Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Lebih dari Rp 8 Miliar Diamankan di Musi Banyuasin Sumsel

"Peraturan Menteri nya sedang dibahas, ditelaah, sudah di konblik-kan, dikonsultasi publik-kan," papar Tb Haeru.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail kapan aturan yang dimaksud rampung.

"Ya kan kalau perubahan kebijakan, aturan, ada tahapannya. Dari dirjen teknis ke Sekjen. Kita kan sudah konsultasi publik, baru, dikembalikan lagi ke kita, digodok lagi, baru setelah itu nanti ada namanya harmonisasi itu dengan kementerian hukum dan HAM," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat