androidvodic.com

Mendagri Ungkap Jawa Barat hingga Bali Mulai Terapkan Insentif Pajak Hiburan di Bawah 40-75 Persen - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) diantaranya Jawa Barat, Bali dan Sumatera Barat mulai menerapkan insentif pajak hiburan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen.

Mendagri Tito menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan audiensi bersama pelaku usaha industri jasa hiburan dan akan memberikan insentif dibawah tarif batas bawah pajak yaitu sebesar 40 persen.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Hotman Paris Kirim Salam ke Menkeu Sri Mulyani: Haii. . .

"Mereka sudah rapat, mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).

Tito mengatakan, besaran daripada tarif pajak hiburan itu memang berbeda setiap daerah. Misalnya saja di Jawa Barat yang sudah menurunkan tarif pajak dari semula 75 persen.

Selain Bali dan Jawa Barat, daerah lain yang sudah menurunkan tarif pajak yaitu di Sumatera Barat. Adapun untuk Pemprov DKI Jakarta sendiri, kata Tito, belum menetapkan kisaran tarifnya.

"Ada yang 40 persen ada yang 50 persen tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan," jelas dia.

"Untuk yang di DKI Jakarta, mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kita berapa yang idealnya yang kira win-win. Tapi itu kan harganya, nilainya sesuai undang-undang ya tetap 40 persen, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," imbuh dia menegaskan.

Baca juga: Sambangi Kantor Luhut, Hotman Paris: Pajak Hiburan 40-75 Persen Tak Masuk Akal

Sementara itu, Tito mengatakan bahwa melalui SE PBJT tersebut pemerintah mendorong Pemda untuk menerapkan kebijakan menurunkan tarif pajak hiburan dibawah 40 persen maupun 75 persen.

"Saya dorong daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca Covid-19, kita dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu," jelas dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Diharapkan Terbitkan Perppu untuk Perkuat SE yang Atur Pajak Hiburan

"Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan UU atas dasar pertimbangan boleh memberikan di bawah 40 persen," sambungnya.

Adapun SE PBJT itu merujuk pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat