androidvodic.com

Satgas PASTI Blokir 223 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan

News - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beroperasi.

Pada Januari 2024, Satgas PASTI kembali memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam pernyataan tertulis Selasa (13/2/2024), mereka menyatakan, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal.

Mereka terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada serta tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Waspada Modus Penipuan

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini dan merugikan para korbannya.

Berikut modus yang biasa dijalankan sindikat penipu:

1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

Baca juga: Terlilit Pinjol Rp 9 Juta, Pria di Purbalingga Nekat Terjun ke Sumur Sedalam 10 Meter

2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Baca juga: Viral, Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Tiba-tiba Ditagih Utang Rp1,6 Juta Padahal Tak Pernah Ajukan

5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat