Ekonom Dradjad Wibowo Nilai Pembentukan Kementerian Baru Bukan Hal Sederhana - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo menyampaikan pembentukan kementerian baru bukan hal yang sederhana.
Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Budiman Sudjatmiko terkait program makan siang dan susu gratis.
“Budiman mengatakan mungkin, artinya bisa dibentuk kementerian baru, bisa juga tidak. Tentu nanti akan diputuskan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran setelah dilantik,” kata Dradjad kepada Tribun Network, Jumat (23/2/2024).
Pembentukan kementerian baru sebuah keniscayaan sebab ada ketentuan Pasal 4, 5, 6, 13, 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang harus ditaati.
Baca juga: Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Penjelasan Dewan Pakar TKN
Jika dibentuk kementerian, perlu waktu cukup panjang untuk memprosesnya.
“Kebetulan saya dulu anggota pansus penyusunan UU ini, jadi lumayan hafal isinya,” ucap Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran ini.
Terlebih, program makan siang dan susu gratis itu bukan sebuah nomenklatur urusan pemerintahan yang diatur oleh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5.
Konsekuensinya, bisa nanti muncul uji materi atau gugatan hukum lain jika UU 39/2008 tidak direvisi.
Tapi jika direvisi, prosesnya sudah makan waktu meski seandainya memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Belum lagi pasal-pasal lain yang saya sebut di atas, termasuk pembatasan jumlah kementerian sebanyak maksimal 34 sbgmn ditetapkan dalam Pasal 15,” ungkap Dradjad.
Menurutnya, pembentukan kementerian baru dimungkinkan hanya prosesnya jauh lebih lama.
Apabil ingin segera menjalankan program ini, yang lebih cepat adalah dimasukkan ke dalam program salah satu Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada.
“Jika Kemenko, prosesnya bisa lebih cepat namun perlu pertimbangan matang, kementerian urusan apa saja yg dimasukkan ke dalam kementerian baru,” tukas Ketua Dewan Pakar PAN tersebut.
Terkini Lainnya
Pembentukan kementerian baru sebuah keniscayaan sebab ada ketentuan Pasal 4, 5, 6, 13, 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang harus ditaati.
BERITA REKOMENDASI
Kesadaran dan Pemberian Gizi Seimbang Cegah Risiko Anak Stunting
BERITA TERKINI
berita POPULER
LRT Jabodebek Catat Jumlah Pengguna Tembus 8,6 Juta hingga Semester I 2024
Ekonom Pesimis Badan Penerimaan Negara Bentukan Prabowo Bisa Bantu Tingkatkan Rasio Pajak RI
ASDP Siap Operasikan 23 Kapal Jelang Perhelatan Motorcross Grand Prix MXGP 2024
Bangun Inovasi dengan Keamanan Maksimal, Bank Ini Sabet 13 Penghargaan
Menteri PPN/Bappenas Suharso Yakin Proyek Pembangunan IKN Akan Tetap Jalan