androidvodic.com

Total Kapasitas Terpasang PLTS Atap di Indonesia Masih Minim, Baru 140 MegaWatt - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, total kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) di Indonesia masih minim, yakni di angka 140 MegaWatt (MW) per akhir Desember 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengungkapkan, besaran kapasitas terpasang PLTS Atap harus digenjot.

"Pemerintah mengapresiasi upaya dari setiap pemangku kepentingan dalam pengembangan PLTS Atap, dengan barbagai hambatan yang dihadapi," ucap Jisman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Pengamat Energi: Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap Mampu Kurangi Beban Fiskal Negara

"Capaian pengembangan PLTS Atap hingga Desember 2023 baru mencapai 140 MW, sehingga perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS Atap," sambungnya.

Sebagai respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi PLTS Atap, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

"Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders," papar Jisman.

Dengan target 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

Dari sisi hulu, Indonesia memiliki sumber daya sand silika alias pasir silika, yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell.

Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang.

Baca juga: Pertamina Operasikan PLTS Kilang Balongan Berkapasitas 1,51 MegawattPeak

"Melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, Pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap, di antaranya seperti, kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Kemudian, kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN.

Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.

Aturan baru tersebut juga meniadakan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat