androidvodic.com

Perampingan BUMN Jadi 30, Ekonom: Fungsi Kontrol Pengawasan Lebih Optimal - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Ekonom senior sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tersisa 30 adalah langkah yang patut didukung.

Menurutnya, bukan hanya efisiensi tetapi juga mengoptimalkan sinergitas.

“Dengan adanya holdingisasi maka sinerginya jadi terlihat anak-anak usaha BUMN tidak lagi bersaing tetapi mereka bersatu. Ini bagus sekali,” ucap Piter kepada Tribun, Senin (11/3/2024).

Piter melihat upaya meranpimpingkan struktur BUMN jauh lebih baik dan lebih terarah sesuai core bisnisnya.

Dia mencontohkan integrasi dua perusahaan pelat merah pengelola bandara PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports sebagai bukti konkret.

InJourney juga membentuk PT Integrasi Aviasi Solusi (InJourney Aviation Services/ IAS) yang menggabungkan 9 anak usaha.

“Ini kemudian fungsi kontrol pengawasan menjadi sangat mudah, lebih optimal sebab selama ini saya melihat kasusnya IAS anaknya angkasa pura APK bersaing dengan anaknya AP I dan Garuda namanya Gapura,” ucap Piter.

Padahal, mereka sama-sama BUMN, core bisnisnya juga sama kargo, tempat berbisnis juga bersama di bandara.

Baca juga: Kursi Komisaris Jadi Bancakan, Pengamat BUMN: Idealnya Harus Punya Kompetensi

“Jelas tidak efisien sekali sehingga perampingan ini pasti berdampak positif bahkan lebih profitable,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan merancang peta jalan untuk periode 2024–2034 terkait rencana konsolidasi jumlah BUMN menjadi 30.

“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah ke depan 30-an,” ucap Erick di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta.

Sejak awal menjabat pada 2019, Erick telah merencanakan pengurangan jumlah BUMN.

Baca juga: Genjot Produksi Plasma, BUMN Ini Gelar Peremajaan Sawit Rakyat di Labuhanbatu Selatan

Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat