androidvodic.com

Aturan Penjualan BBM Subsidi Termasuk Pertalite Segera Rampung, Pertamina Beri Tanggapan Begini - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Pemerintah segera melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM yang harganya disubsidi oleh Pemerintah. Namun, aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, layaknya solar subsidi.

Baca juga: Harga BBM Bakal Ditahan Sampai Juni 2024, Erick Thohir Ungkap Alasannya

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, saat ini revisi Perpres tersebut tengah dibahas Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.

"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator," ucap Irto kepada Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Ia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga menyambut baik jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini.

Sebagai operator, pihaknya akan menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, upaya untuk mengetatkan penjualan BBM subsidi perlu dilakukan untuk memastikan penyaluran secara tepat sasaran dan menjaga keuangan negara.

Pemerintah pun akan melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya.

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Harga BBM dan Beras Jelang Bulan Ramadan

Kalau enggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang enggak tepat," kata Arifin seperti dikutip Kontan.

Arifin menegaskan, stakeholder lintas kementerian dan lembaga telah melakukan rapat guna melanjutkan pembahasan revisi aturan ini pada Rabu (6/3) lalu bertempat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah pun menargetkan agar aturan yang baru dapat segera terbit tahun ini. "Tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai, karena sudah setahun draftnya," imbuh Arifin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat