androidvodic.com

Ruas Jalan yang Menerapkan Contra Flow dan Ganjil-genap saat Lebaran 2024 - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menerapkan sistem lajur pasang surut/tidal atau contra flow dan sistem ganjil-genap pada saat Angkutan Lebaran (Angleb) 2024.

Hal tersebut diberlakukan sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penerapan contra flow dan ganjil-genap dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas, agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

Baca juga: Pemudik Tahun Ini Diprediksi Capai 193,6 Juta Orang, Puncak Arus Mudik 5 hingga 7 April

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Hendro dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/3/2024).

Meski begitu, Hendro menegaskan bahwa ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans.

"Angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok," jelasnya.

Adapun penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) akan berlaku sebagai berikut:

Arus Mudik Contra Flow

1. Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Kamis (11/4/2024) pukul 24.00 WIB.

Contra flow mulai dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).

Arus Balik Contra Flow

1. Jumat (12/4/2024) pukul 14,00 WIB sampai Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.

Contra flow mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Sementara untuk penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan mulai:

Arus Mudik

1. Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat