Harga Emas Antam Lanjutkan Koreksi, Hari Ini Dibanderol Rp 1.319.000 per Gram - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkoreksi Rp1.000 ke level Rp1.319.000 per gram pada perdagangan Kamis (25/4/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turun ke level Rp1.217.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam terjadi empat hari beruntun seiring meredanya konflik di Timur Tengah.
Baca juga: Harga Emas Antam 24 April 2024 Turun, per Gram Dibanderol Rp1.320.000
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang diperdagangkan di Logam Mulia Antam pada Kamis (25/4/2024):
- Harga emas 0,5 gram: Rp709.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.319.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.578.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.842.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.370.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.685.000
- Harga emas 25 gram: Rp31.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp63.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp126.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp315.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp629.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.259.600.000
Terkini Lainnya
Harga Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
Harga Emas
BERITA REKOMENDASI
Harga Emas Antam Merosot Rp25.000, Berikut Rinciannya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin