androidvodic.com

Jaga Lingkungan, Aktivitas Penambangan SBI Pabrik Cilacap Dijalankan Sesuai Kaidah Pertambangan - News

News, JAKARTA - PT Semen Indonesia (SIG) dan anak usahanya memastikan menjalankan operasional tambang berkelanjutan sesuai kaidah pertambangan yang baik secara holistik.

Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni mengatakan, hal itu dilakukan mulai dari aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan pascatambang, hingga pemberdayaan masyarakat.

“SIG menerapkan standar yang tinggi untuk keselamatan kerja, termasuk pada aktivitas penambangan," kata Vita ditulis Senin (29/4/2024).

Baca juga: Semen Indonesia Berangkatkan 880 Peserta Mudik ke Empat Provinsi

Atas hal tersebut, anak usaha perseroan yakni PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Cilacap, meraih penghargaan Good Mining Practice (GMP) 2024 Terbaik 1 kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang GMP Award Provinsi Jawa Tengah 2024.

SBI Pabrik Cilacap meraih penghargaan GMP 2024 Terbaik 1 karena dinilai telah memenuhi 15 kriteria dalam aspek pertambangan, di antaranya Keselamatan Operasional Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi dan Pascatambang, Corporate Social Responsibility atau Pemberdayaan Masyarakat, serta Pembayaran Pajak Mineral.

Baca juga: Prospek Pasar Dinilai Menguat, Pefindo Naikkan Peringkat Semen Indonesia Jadi idAA+ Positif

Dalam kegiatan penambangan, SBI Pabrik Cilacap secara konsisten menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan kebijakan K3, khususnya Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Hal ini berlaku bagi seluruh karyawan maupun pihak kontraktor.

SBI Pabrik Cilacap juga melakukan audit dan evaluasi secara berkala untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Atas konsistensi ini, pada 2023 SBI Pabrik Cilacap berhasil mencatatkan zero accident pada aktivitas penambangan.

Baca juga: Laba Bersih Semen Indonesia Sepanjang 2022 Tumbuh 15,5 Persen Menjadi Rp2,36 Triliun

Sementara pada aspek lingkungan, hingga saat ini SBI Pabrik Cilacap telah melakukan reklamasi seluas 110,81 hektare pada lahan pascatambang batu gamping di Nusakambangan dan lahan pascatambang tanah liat di Jeruklegi dengan melakukan penanaman 81.374 pohon.

Reklamasi dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat