androidvodic.com

Menteri Bahlil Klaim Sudah Kantongi 2 Juta Bibit Tebu dari Australia untuk Swasembada Gula di Papua - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula menyatakan, setidaknya sudah ada 2 juta bibit tebu yang akan ditanam di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.

Bahlil bilang, bibit tersebut berasal dari Australia juga sebagai tahap awal bagi pemerintah untuk melakukan swasembada gula di tanah air.

"Tahap pertama ini sudah masuk ada sekitar 2 juta bibit dari Australia dan kebetulan hara tanahnya itu cocok untuk gula. Jadi sekarang kita lagi dorong dan ini investasinya semuanya investasi dalam negeri," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Jadi Ketua Satgas Swasembada Gula, Menteri Bahlil Kritik RI Impor Gula Terus

Meski demikian, Bahlil tidak menjelaskan secara rinci perihal dana yang dikeluarkan untuk 2 juta bibit tersebut. Dia bilang, pihaknya bakal melakukan rapat perdana dengan Satgas Swasembada Gula esok hari.

"Besok mungkin baru saya rapat perdana, Keppres tentang Satgas Percepatan Swasembada Gula termasuk dengan Ethanol, Bioetanol dan listrik yang berbasis energi baru terbarukan," tutur Bahlil.

Selain itu Bahlil menyampaikan, dalam proses swasembada ini pemerintah turut membuka kesempatan bagi pengusaha dalam negeri maupun swasta untuk melakukan investasi.

"Kita memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pengusaha yang mau melakukan investasi di bidang perkebunan tebu yang sekaligus dengan industrinya itu," jelas Bahlil.

Sebelumnya Bahlil mengidentifikasi sebanyak 2 juta hektare lahan telah tersedia di Merauke untuk dilakukan penanaman tebu. Nantinya kebun-kebun tersebut akan dikelola oleh pihak swasta dan pemerintah.

Bahlil memaparkan, pengelolaan kebun tebu oleh pemerintah akan dibawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Menteri Bahlil Siapkan Karpet Merah untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

"Ini akan diblending antara investasi BUMN dan swasta murni, kenapa ini kita lakukan dalam rangka percepatan swasembada gula. Masa kita punya tanah ada kita masih kondisinya dipermainkan harga kita," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pembentukan satuan tugas tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2024. Satgas tersebut dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.

Satgas nantinya memiliki tugas menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan, serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Kemudian memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu, lalu mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.

Baca juga: Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula, Tunjuk Bahlil Jadi Pemimpin

Selain itu Satgas juga bertugas memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Kemudian pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

Lalu, melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

"Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri," bunyi huruf G Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Kamis, (25/4/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat