Bandara Internasional yang Tak Layani Penerbangan ke Luar Negeri - News
News, JAKARTA – Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan bandara-bandara yang dicabut status internasionalnya itu karena sudah bertahun-tahun tidak melayani penerbangan rute internasional.
Sedikitnya, sudah empat tahun tidak aktif sejak awal pandemi Covid-19 sehingga dapat dikatakan bandara internasional itu tanpa penumpang asing.
Bahkan setelah pandemi pun ketika jumlah bandara internasional ditambah itu juga tidak melayani.
Baca juga: Bandara Internasional Indonesia Jadi 17, INACA: Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional
“Tetapi pemerintah daerah dan warganya juga tidak menyadari bahwa bandara mereka tidak melayani penerbangan internasional,” kata Alvin kepada Tribun Network, Senin (29/4/2024).
Barulah terbit Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Beleid itu membuat gegap gempita dan gaduh publik, tidak ubahnya di jagat maya.
Kedua, ketika melayani penerbangan internasional pun penumpang untuk rute internasional itu mayoritas adalah warga negara Indonesia, pemegang paspor Indonesia.
“Sampai 90 persen itu pemegang paspor Indonesia yang paling rendah itu 70 persen pemegang paspor Indonesia,” kata Alvin, mantan anggota Ombudsman RI.
Hal itu, sambung dia, mengindikasikan bahwa bandara internasional tidak mendatangkan tamu dari negara lain.
Alvin juga menyayangkan pemerintah daerah tidak ada upaya mempromosikan daerahnya ke negara lain.
Baca juga: Bandara Internasional Indonesia Jadi 17, INACA: Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional
Promosi itu tidak hanya wisata tapi perdagangan, industri, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sebagainya yang menarik orang luar untuk datang.
Bandara internasional yang tadinya berjumlah 34 menjadi 17 selama ini tidak banyak mendatangkan penumpang dari negara lain.
“Yang pemegang paspornya seimbang itu paling tidak hanya dua bandara yakni Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” imbuhmya.
Lebih Efisien
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah Pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia.
Terkini Lainnya
Bandara-bandara yang dicabut status internasionalnya itu karena sudah bertahun-tahun tidak melayani penerbangan rute internasional.
Lebih Efisien
BERITA REKOMENDASI
Daftar 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perang Ukraina Bikin Perekonomian Uni Eropa Suram, Analis Terkenal AS Bilang Kesejahteraan Merosot
IHSG Siang Ini Bertahan di Zona Hijau, Sentuh Level Tertinggi 7.133
Harga Gabah Melonjak, BPS Catat Inflasi Beras di Tingkat Eceran Sebesar 0,10 Persen
Astra Financial Raup Laba Bersih Rp 2,1 Triliun di Kuartal I 2024
Nilai Tukar Petani Indonesia Naik Jadi 118,77 di Juni 2024, NTUP Ikut Terangkat ke 121,9