androidvodic.com

Sidak di Bandara Soetta, Mendag Dapati WNA Tenteng Barang Elektronik Seperti Ingin Hindari Pajak - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendapati Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sedang menenteng barang elektronik.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa WNA tersebut tampak ketakutan. Ia menduga warga asing itu ingin menghindari peraturan pajak RI.

Adapun sidak Zulhas hari ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dalam rangka meninjau implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Tiga Mobil Mewah Dirjen Bea Cukai Askolani yang Harta Kekayaannya Tembus Rp 51,872 Miliar

"Tadi yang saya lihat di situ ada orang asing bawa bawa alat-alat mesin. Kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan? Kan bisa melalui kargo, dicek, dihitung pajaknya berapa, resmi gitu," ujar Zulhas di lokasi, Senin (6/5/2024).

"Kalau ditenteng-tenteng ini seolah-olah kan menghindari pajak gitu ya, menghindari kewajiban ini yang mesti ditertibkan," lanjutnya.

Ia menjelaskan, jika membawa barang bawaan berupa alat elektronik, orang tersebut tidak boleh membawanya ke dalam negeri lalu dijual lagi.

Sebab, jika ingin menjual lagi di dalam negeri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya seperti harus adanya layanan purna jual dan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Zulhas mengatakan, penertiban ini menjadi kewajiban Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam hal ini Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo beserta jajarannya.

"Ini kewajiban Pak Gatot [dan] teman-teman Bea Cukai menjaga konsumen, melindungi teritori kita," tutur Zulhas.

Sebagai informasi, salah satu poin dalam Permendag 7/2023 mengatur soal barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Baca juga: Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Terdampak Letusan Gunung Ruang

Terbitnya revisi ini berarti penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.

Kemudian, barang bawaan pribadi penumpang tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya.

Terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat