Kecelakaan Bus Maut di Subang, Menhub: Jangan Sopir Saja, Pihak Lain Juga Harus Bertanggung Jawab - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, menegaskan, harus ada penegakan hukum yang tegas dengan pasal-pasal yang benar untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024 lalu.
"Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Menhub Budi, dikutip Kamis (16/5/2024).
Rabu Kemarin, Budi Karya melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) membahas upaya penegakan hukum dan antisipasi agar kasus ini tak terulang di masa datang.
Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Akan dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.
"Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," lanjut Menhub Budi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata. Sejalan dengan masukan para pakar, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.
Baca juga: Masih Misterius, di Tangan Owner ke Berapa Bodi Bus Maut PO Putera Fajar Dirombak Jadi Jetbus 3 SHD
"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut," ujar Aan.
Nantinya, Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan di kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada.
Baca juga: Tak Hanya Dirombak Jadi Jetbus SHD, Kemenhub: Bus Trans Putera Fajar Sudah 5 Kali Ganti Pemilik
"Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia," papar Irjen Pol Aan.
Terkini Lainnya
Kecelakaan Maut di Subang
Harus ada penegakan hukum yang tegas untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata di Subang.
Pemangku Kepentingan Beri Referensi Kebijakan Tembakau Alternatif di APHRF 2024
Kecelakaan Maut di Subang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hore! Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat ke Bali, Berikut Jadwalnya
Kasus Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Berada di Satu Pintu
Suami Istri Nekat Resign Kerja Kantoran Demi Usaha Batik Tulis, Ini Kisahnya
Pengusaha Keluhkan Biaya Logistik RI Termahal di ASEAN, Bos Pelindo Buka Suara
Harga Avtur Terus Naik, Garuda Minta DPR Segera Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat