androidvodic.com

Kisruh Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Airlangga Minta Masyarakat Pahami Aturannya - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali buka suara soal ramainya pro-kontra terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen yang akan diberlakukan untuk semua pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Sebelumnya, Airlangga irit bicara ketika diminta respons soal keriuhan ini. Ia hanya mengatakan akan melihat lagi ke depannya terkait dengan keramaian ini.

"Nanti kami lihat," kata Airlangga ketika ditemui di Hotel The St. Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Namun, ketika ditemui kembali di kantornya pada hari yang sama, ia mengatakan bahwa harus dilihat manfaat dari kebijakan ini.

"Perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," ujar Airlangga di kantornya pada Rabu ini.

Merespons soal gelombang kritik dan amarah dari masyarakat, Airlangga meminta mereka memahami terlebih dahulu isi dari peraturan ini.

"Dipahami dulu," tutur pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mensosialisasikan kebijakan ini.

Tak hanya oleh PUPR, Kementerian Keuangan juga akan ikut mensosialisasikannya. "Jadi, itu mesti didalami lagi nanti dan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan," kata Airlangga.

Baca juga: Ekonom: Iuran Tapera Belum Tentu Atasi Backlog Perumahan di Indonesia

Kisruh soal gaji pekerja dipotong untuk Tapera ini bermula ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Baca juga: Aktivis Buruh Nilai Iuran Tapera Tidak Sensitif Terhadap Kondisi Buruh, Minta Kaji Ulang

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Masyarakat pun geram dengan peraturan ini. Kekesalan itu banyak ditemukan di media sosial X (dahulu Twitter), di mana banyak warganet yang ramai mengkritik kebijakan tersebut.

Caption
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditemui di kantornya, Rabu (29/5/2024).
Dok: Endrapta Pramudhiaz

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat