Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.328.000 Per Gram - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) stagnan atau tertahan di level Rp 1.328.000 per gram pada perdagangan Minggu (9/6/2024).
Pada pekan ini, harga emas Antam sempat mencetak All Time High (ATH) atau tertinggi sepanjang masa setelah naik Rp 17.000 ke level Rp 1.366.000 per gram pada Jumat (7/6/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini juga stagnan di posisi Rp 1.210.000 per gram.
Baca juga: Kemarin Cetak Rekor, Harga Beli dan Jual Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang diperdagangkan di Logam Mulia Antam pada Minggu (9/6/2024).
• Harga emas 0,5 gram: Rp714.000
• Harga emas 1 gram: Rp1.328.000
• Harga emas 2 gram: Rp2.596.000
• Harga emas 3 gram: Rp3.869.000
• Harga emas 5 gram: Rp6.415.000
• Harga emas 10 gram: Rp12.775.000
• Harga emas 25 gram: Rp31.812.000
• Harga emas 50 gram: Rp63.545.000
• Harga emas 100 gram: Rp127.012.000
• Harga emas 250 gram: Rp317.265.000
• Harga emas 500 gram: Rp634.320.000
• Harga emas 1.000 gram: Rp1.268.600.000
Terkini Lainnya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) stagnan atau tertahan di level Rp 1.328.000 per gram
Batas Rekening BRI Dormant Diubah, Ketahui Aturan Barunya!
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping
Kunker ke Sultra, Menteri ESDM Resmikan Pusat Peribadatan di PSN Smelter Merah Putih Ceria
Jubir Kemenperin Tegaskan Rapat di Istana Bahas Industri Kesehatan, Bukan Soal Bea Masuk
Hari Ini Ribuan Buruh Aksi di Istana Hingga Kemendag, Minta Jokowi Hentikan PHK di Industri Tekstil
Kapan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di IKN? Ini Jawaban Kemenhub