androidvodic.com

7,2 Ton Pupuk Subsidi akan Disalurkan ke Petani, Begini Cara Pengalokasiannya - News

News, JAKARTA - Saat ini pembangunan pertanian menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat dampak perubahan iklim ekstrem El Nino, konflik geopolitik, dan dinamika ekonomi global.

Hal ini menyebabkan restriksi ekspor dari negara-negara produsen pangan, meningkatnya biaya produksi dan harga pangan, serta potensi krisis pangan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi telah ditambah sebesar Rp 14 triliun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo guna meningkatkan produktivitas pertanian, dan menjawab kebutuhan petani hingga ke pelosok daerah.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 9,55 Juta Ton di 2024

Menurut Mentan akan ada 7,2 juta ton pupuk bersubsidi yang diterima petani.

Jumlah ini bertambah 2,5 juta ton dari alokasi sebelumnya, seiring dengan penambahan anggaran yang diberikan.

Mentan Amran juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap jaminan produksi, masalah distribusi, dan akses pangan masyarakat perlu menjadi perhatian serius dalam penyediaan pangan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Kementan bersama dengan stakeholder terkait akan terus mengawasi dan melaksanakan langkah-langkah kesiapsiagaan kemarau dengan cermat untuk mengurangi dampak negatif musim kemarau terhadap produksi pangan nasional dan mempertahankan ketersediaan pangan yang memadai bagi masyarakat,” tutur Mentan Amran.

Sementara itu, pada acara Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 17, bertemakan "Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2024", Jumat (21/06/2024), Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa salah satu faktor pengungkit produktivitas dan produksi pertanian adalah pupuk.

Pupuk memberikan kontribusi antara 15 persen sampai 80% terhadap produktivitas.

Dedi menambahkan bahwa pada tahun 2019, 2018 Alokasi pupuk subsidi kita ada 9,55 juta ton.

Sedangkan pada tahun 2023 alokasi pupuk subsidi kita hanya 4,7 juta ton dan tahun 2025 Mentan Amran sudah mengalokasikan pupuk subsidi tambahan menjadi 9,55 juta ton.

Narasumber MSPP, Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Tommy Nugraha mengatakan bahwa pengertian pupuk bersubsidi pada Perpres 77 Tahun 2005 adalah pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemeritan telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu.

Untuk solusi dari kesulitan penambahan pupuk bersubsidi yaitu penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP jika tidak memliki kartu tani. Sedangkan penebusan secara berkelompok melalui kelompok tani”, jelas Tommy.

Terakhir, untuk mengetahui cara mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu calon penerima pupuk sudah terdaftar kedalam kelompok tani dan e-RDKK.

Lalu para penerima pupuk membawa Kartu tani atau KTP dan membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat