androidvodic.com

Pemerintah akan Revisi Lagi Aturan Impor untuk Cegah Ambruknya Industri Tekstil, Balik ke yang Lama? - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah aturan impor yang ada dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga merupakan perubahan dari aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang P erubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan impor tersebut kembali diubah untuk melindungi industri tekstil yang sekarang ini sedang terpuruk karena gempuran produk impor.

Namun, belum diketahui apakah pemerintah bakal membuat aturan baru untuk menggantikan Permendag 7 tersebut atau mengembalikan ke aturan sebelumnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

"Sementara merumuskan melindungi dalan jangka panjang apakah balik ke Permendag Nomor 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Pekerja Freelance Gugat UU Tapera ke MK, Ingin Pendaftaran Dilakukan Secara Sukarela

Zulhas mengatakan, dalam rapat terbatas di Istana yang dipimpin Presiden Jokowi, terdapat usulan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar aturan impor dikembalikan lagi ke Permendag 8 tahun 2024.

Menurut Zulhas, aturan Impor telah mengalami tiga kali perubahan dalam kurang waktu 1-2 bulan terakhir ini.  Mulai dari Permendag Nomor 25 lalu ke Permendag Nomor 36, kemudian ke Permendag Nomor 7.

"Sekarang rapat tadi Pak menteri perindustrian karena ada masalah seperti ini untuk dikembalikan lagi ke Permendag 8 lagi," katanya.

Zulhas mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas mengenai aturan Impor tersebut serta rencana penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk memperkecil keran impor.

"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan menteri keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping itu bisa selesai," katanya.

Baca juga: Rupiah Melemah, Bank Dunia Perkirakan Belanja Subsidi dan Bansos Bebani APBN

Zulhas mengatakan rapat digelar karena adanya keluhan di industri tekstil. Banyak perusahaan perusahaan tekstil gulung tikar yang menyebabkan badai PHK. Disinyalir lesunya industri tekstil tersebut karena banyak masuknya produk Impor.

"Nah yang barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa yang terancam PHK Massal," pungkas Zulhas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat