androidvodic.com

Jokowi Kumpulkan Menteri, Industri TPT Minta Segera Revisi Aturan Impor Produk Tekstil - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Pelaku industri tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong Pemerintah untuk merevisi aturan terkait kebijakan dan pengaturan impor, khususnya produk tekstil.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindra Wardana mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk menolong industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri yang tengah mengalami kinerja negatif.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (25/6/2024).

Para menteri tersebut dipanggil untuk membahas masalah industri tekstil yang sedang terpuruk.

"Intinya, saya apresiasi Bapak Presiden telah membahas berbagai kendala yang dihadapi industri TPT. Dan berharap akan segera ada perubahan regulasi yang membonsai industri TPT ini," ungkap Danang kepada Tribunnews, Selasa (25/6/2024).

Sebagai informasi, saat ini yang menjadi polemik dan momok bagi pelaku industri TPT di dalam negeri adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024.

Maka, lanjut Danang, kedepan aturan yang akan diperbaiki adalah perimbangan ketentuan dan syarat-syarat terkait importir produsen dan importir umum.

"Rapat Kabinet ini bisa dipersepsi publik bahwa pemerintah perlu melakukan pengukuran lebih dulu atas dampak regulasi sebelum diterapkan. Untuk menghindarkan korban berjatuhan," ungkap Danang.

Baca juga: Pengusaha Klaim Industri Tekstil Sudah Kritis, Minta Perlakuan Khusus ke Pemerintah

"Sekaligus mustinya adalah orientasi fokus strategi perlindungan industri dalam negeri oleh Presiden kepada para Menteri nya," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (25/6/2024).

Mereka yang dipanggil diantaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah akan Revisi Lagi Aturan Impor untuk Cegah Ambruknya Industri Tekstil

Para menteri tersebut dipanggil untuk membahas masalah industri tekstil yang sedang terpuruk. Para Menteri tiba sekitar pukul 14.15 WIB dan keluar sekitar jam 15.20 WIB.

Zulhas mengatakan rapat digelar karena adanya keluhan di industri tekstil. Banyak perusahaan perusahaan tekstil gulung tikar.

"Nah yang barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa yang terancam PHK Massal," katanya usai rapat.

Baca juga: Badai PHK di Industri Tekstil Dikhawatirkan Meluas ke Sektor Manufaktur

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan untuk menutup impor tekstil. Aturan tersebut yakni pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Jadi Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin ) dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," kata Sri Mulyani.

Dua aturan yakni BMTP dan BMAD diharapkan dapat melindungi industri tekstil dalam negeri yang terkena gempuran produk impor.

Untuk diketahui BMTP mengenai kain sendiri telah berakhir pada November 2022 lalu. Meskipun perpanjangan BMTP telah disetujui namun belum ada peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar implementasi aturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat