androidvodic.com

Mengenal Aturan Transfer Pricing di PMK Nomor 172, Wajib Pajak Harus Tahu - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa telah berlaku sejak 29 Desember 2023.

Aturan baru ini memunculkan risiko kelebihan bayar atau over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing atau transaksi hubungan istimewa dalam perusahaan.

Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David menekankan pentingnya pemahaman dan persiapan yang baik terhadap aturan Transfer Pricing (TP) untuk perusahaan multinasional di Indonesia.

Kesiapan ini menjadi kunci dalam menghadapi potensi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait.

TP atau penetapan harga transfer antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, telah menjadi fokus utama otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Melalui regulasi yang ketat dan penerapan SP2DK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan upaya untuk memastikan kepatuhan pajak yang adil dan transparan.

“Kami mendapat masukan bahwa banyak perusahaan masih menghadapi kesulitan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip TP yang benar," kata dia.

"Kesalahan dalam penetapan harga transfer dapat berujung pada adanya potensi risiko hasil pemeriksaan pajak yang signifikan dan denda yang berat,” Tommy dalam webinar membahas aspek-aspek penting pengaturan TP pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: MK Tolak Hapus Ancaman Penjara Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Dia menggarisbawahi beberapa perubahan yang perlu diperhatikan terkait ketentuan dokumentasi TP.

Pertama, terdapat perubahan pada tahun pajak yang dijadikan acuan dalam penentuan kewajiban laporan per negara.

Berdasarkan PMK-172, Wajib Pajak (WP) perlu mengacu pada peredaran bruto pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan.

Ketentuan untuk laporan per negara mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2024.

Baca juga: Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Harus Bayar PBB-P2, Ini Syarat dan Ketentuan Bayarnya

Kedua, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak, DJP dapat meminta dokumen TP kepada WP. Penyampaian dokumen TP harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan dokumen oleh DJP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat