androidvodic.com

Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Biaya Kompensasi Data Informasi - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan organisasi keagamaan yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk membayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI).

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria dalam acara Diskusi Fraksi PAN bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (26/6/2024).

"Jadi nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau kompensasi data informasi," kata Lana.

Baca juga: Pengamat Sebut IUP Ormas Harus Sejalan dengan Tata Kelola Pertambangan Nasional

Lana menyampaikan, kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lebih tepatnya pada Pasal 83 A.

"Berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal 83 a PP dimaksud bahwa WIUPK eks PKP2B diberikan pada usaha yang dilakukan oleh ormas keagamaan, yang kedua ormas tersebut tidak memiliki secara langsung itu PKP2B melainkan tetap harus melalui badan usaha swasta yang dibentuk," jelas Lana.

Berdasarkan pasal 83 a tersebut lanjut Lana, tercantum bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama terkait dengan pengelolaan kekayaan alam kepada semua pihak.

Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pemberdayaan atau empowering kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Nantinya, ormas keagamaan yang memiliki WIUPK akan menggarap lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Wilayah izin usaha pertambangan khusus eks PKP2B tadi yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas hanya akan mengusahakan komunitas batu bara yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah, dan dapat secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkap Lana.

Baca juga: NU Terima Aturan Izin Tambang, Pakar Khawatirkan Terjadi Konflik Horizontal Sesama Ormas Keagamaan

"Wilayah dimaksud berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B sehingga tidak membuka lahan-lahan baru yang sebelumnya belum ditetapkan wilayahnya," sambungnya.

Lana juga menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindah tangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengedali. Badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B maksudnya dengan PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya," jelas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat