androidvodic.com

Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Tunggu Kebijakan Mendag dan Menperin - News

Laporan Wartawan News, Lita Febriani

News, JAKARTA - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terus mengalami tekanan. Setelah sempat ekspansi karena permintaan domestik menjelang Idul Fitri, sektor ini kembali melambat setelahnya.

Melemahnya perekonomian global turut menjadi penyebab utama lesunya industri TPT.

Dukungan pemerintah untuk melindungi industri TPT dalam negeri diperlukan. Kementerian Keuangan  akan segera menerbitkan aturan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan "pungutan lebih" akan dikenakan ke sejumlah komoditas tekstil melalui ketentuan BMAD, saat ini tinggal menunggu aturan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

"Kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan entah PP maupun UU," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip News Jumat (28/6/2024).

Menkeu menambahkan, pemerintah telah memperpanjang aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian yang masa berlakunya akan berakhir sampai dengan November 2024.

Dari aturan yang dibuat Mendag dan Menperin, nantinya Kemenkeu bisa menentukan bea masuk apa yang akan diberlakukan.

"Ini untuk terus beri perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri, terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar. Terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dairi negara-negara yang punya surplus banyak," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Soal Aturan Anti Dumping Produk Tekstil: Tunggu Aturan Mendag dan Menperin

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil.

Kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

"Kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontarif lainnya," ungkap Menperin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat