androidvodic.com

Lagi, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Dugaan Kecurangan Isi Tabung LPG 3 Kg - News

Laporan Wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan sidak di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (30/6/2024).

Dalam ekspose ini, pihak swasta disebut melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kg.

Indikasi pelanggaran tersebut yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai pengisian tabung gas LPG 3 kg.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 gram.

Baca juga: Pengawasan dan Distribusi LPG 3 Kg Tak Bisa Hanya Andalkan Pertamina

"Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen. Jangan sampai masyarakat dirugikan," kata Zulkifli dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

"Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang. Kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," lanjutnya.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE.

Pengawasan itu merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk imbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.

"Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan," ujar Zulhas.

"Tujuannya agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," sambungnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi.

Konsumen bisa menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat