androidvodic.com

Petani Minta Perhatian Presiden Jokowi Soal Maraknya Pencurian di Kebun Sawit - News

News, JAKARTA - Maraknya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun sawit saat ini menjadi sorotan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Arief Poyuono.

Menurut Arief, kehadiran PKS tersebut katanya memicu maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang merugikan banyak petani plasma.

"Kondisi ini justru menciptakan kerugian bagi petani plasma, bukannya membuat petani sawit semakin untung," ungkap Arief seperti dikutip dari Warta Kota, Senin (1/7/2024).

"Sebab, PKS tanpa kebun malah memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar milik perkebunan sawit yang bermitra dengan petani plasma," bebernya.

Lebih lanjut, kata Arief, APPKSI meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Polri untuk menertibkan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada PKS tanpa kebun ini.

Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah dapat mengkaji ulang PKS tanpa kebun sawit.

"Kehadirannya mengganggu PKS bermitra karena mengambil Tandan Buah Segar dari plasma dan pekebun bermitra," ungkap Arief.

"Mereka mengambil TBS tanpa memenuhi syarat memiliki bahan baku minimal 20 persen dari kebun sendiri seperti yang diatur dalam standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan EUDR (European Union Delegated Regulation)," jelasnya.

Arief menyebutkan, masalah lain yang dihadapi oleh industri sawit, yaitu PKS brondolan.

"PKS brondolan berdiri dekat pabrik yang sudah ada dan menyebabkan pemindahan brondolan, yang berpotensi mempengaruhi produksi CPO (Crude Palm Oil) dan harga TBS per kebun," ungkap Arief.

PKS brondolan, menurut Arief juga dapat menghasilkan CPO dengan kadar asam tinggi, yang dianggap sebagai limbah dan bukan sebagai produk utama.

"Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan memunculkan masalah baru di masa depan," ujarnya.

Terpisah, pengamat hukum Universitas Andalas Agung Hermansyah menilai bahwa harus ada ketegasan dari pemerintah terkait PKS tanpa kebun yang memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS).

"Dan ini, salah paham terhadap regulasi tersebut seperti Kemitraan inti plasma perusahaan nyediain pabrik, tapi kebunnya milik masyaakat," ucap Agung kepada awak media, Senin (1/7/2024).

Agung menilai pada dasarnya kalau pabriknya ilegal dan tanpa izin dan mengancam lingkungan .

Selain itu, kata dia, penertiban itu dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin

"Jadi harus dilakukan kerjasama pihak kementerian terkait dengan Polri agar bisa menertibkan pelaku PKS," jelasnya.

Sumber: Warta Kota

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat