androidvodic.com

Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku sedih dengan berbagai peraturan pembatasan impor yang diterbitkan oleh pemerintah.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, dari berbagai peraturan yang telah diterbitkan, pemerintah dinilai tidak mampu menangani masalah sesungguhnya.

"APPBI agak sedih lah. Jadi pemerintah menerbitkan berbagai macam aturan, keputusan, kemudian dalam waktu singkat direvisi lagi. Direvisi tidak menemukan masalah sebenarnya, tidak menemukan masalah sesungguhnya," katanya dalam acara diskusi bertajuk bertajuk “Impor Ilegal Berjaya, Impor Resmi Dipersulit” di Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen

"Sehingga akhirnya dalam waktu singkat direvisi lagi, diterbitkan tidak menyelesaikan masalah, kemudian direvisi lagi," lanjutnya.

Alphonzus memandang, peraturan pembatasan ini tidak menyelesaikan masalah sesungguhnya, yakni impor ilegal yang marak di dalam negeri.

Imbas dari impor ilegal yang tidak ditindak secara tegas oleh pemerintah, pertumbuhan industri ritel mengalami stagnasi.

"Itu (stagnasi pertumbuhan) terjadi. Teman-teman dengar beberapa department store sudah tutup outletnya. Jadi, saya kira itu salah satu concern kami dari APPBI bahwa pemerintah menerbitkan aturan-aturan yang tidak menyelesaikan persoalan yang sebenarnya," ujar Alphonzus.

Dalam peraturan yang diterbitkan pemerintah, ia menilai kebijakannya cenderung membatasi impor resmi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Para pelaku usaha disebut sudah membayar pajak, melakukan prosedur impor secara resmi dan sebagainya, tetapi malah menjadi target yang dibatasi dan diperketat impornya.

Baca juga: Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping

"Jadi kalau kita lihat mulai dari Permendag 36/2023, Permendag 8/2024, dan seterusnya, itu tidak pernah sama sekali menyentuh impor ilegal," tutur Alphonzus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat