Harga Emas Antam Pagi Ini Naik Rp 6.000 Per Gram Jadi Rp 1.386.000 - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp6.000 ke level Rp1.386.000 per gram pada perdagangan Kamis (11/7/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan oleh pihak Antam naik Rp5.000 ke Rp1.250.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang diperdagangkan di Logam Mulia Antam pada Kamis (11/7/2024).
- Harga emas 0,5 gram: Rp743.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.386.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.722.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.065.000
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, 1Per Gram Dibanderol Rp 1.380.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.745.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.400.000
- Harga emas 25 gram: Rp33.350.000
- Harga emas 50 gram: Rp66.500.000
- Harga emas 100 gram: Rp132.920.000
- Harga emas 250 gram: Rp332.000.000
- Harga emas 500 gram: Rp663.750.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.326.600.000
Terkini Lainnya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp6.000 ke level Rp1.386.000 per gram pada perdagangan Kamis (11/7/2024).
Kini, Whoosh Sudah Dioperasikan Masinis Asal Indonesia
BERITA REKOMENDASI
Harga Emas Antam Turun Lagi ke Level Rp 1.404.000 Per Gram
Harga Emas Antam Kembali Terbang, Satu Gram Dibanderol Rp 1.427.000
BERITA TERKINI
berita POPULER
Energy Week IEE Series 2024 Siap Bahas Pemanfaatan Energi Berkelanjutan
Proyek Bandara IKN Terancam Molor, Menhub Budi Siapkan Dua Skenario Tamu VVIP saat HUT RI di IKN
Paparan Publik Sampoerna: Pertahankan Kepemimpinan Pasar dengan Investasi dan Inovasi
Menko Luhut Tekankan Masa Depan Teknologi Baterai untuk Mempercepat Transisi Energi
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Wajib Pajak untuk Bayar PBB, Ini Syarat dan Caranya