androidvodic.com

Menperin Agus Gumiwang Sambangi Kemendag di Tengah Ribut-ribut Kebijakan Permendag 8, Ini Hasilnya - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambangi kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (19/7/2024).

Kedatangan Menperin Agus ke Kantor Kemendag, bertepatan dengan ramainya isu seputar Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Diketahui, aturan tersebut sering dicap sebagai masalah dari adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Permendag ini juga disebut menjadi biang kerok turunnya kinerja industri TPT.

Baca juga: Ogah Revisi Aturan Impor, Mendag Zulkifli Hasan Tak Ingin Terlalu Mudah Ubah Permendag

Saat ditemui awak media, Menperin Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Banyak sekali hal yang dibahas antara kami berdua. Dan Alhamdulillah sebagai bagian dari pemerintah, kita melihat sama-sama pentingnya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang, sebagai kekuatan ekonomi bangsa," ungkap Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).

"Dan sebab itu kami berdua tadi melalukan diskusi yang cukup dalam dengan suasana yang hangat," sambungnya.

Adapun, lanjut Agus, pihaknya bersama Kemendag dan stakeholder lainnya tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bakal mengurus seputar komoditas barang impor ilegal, termasuk produk tekstil.

"Kami berdua, saya dengan Pak Menteri juga sudah sebetulnya memetakan bagaimana barang-barang impor itu bisa masuk ke Indonesia, itu sudah kami petakan, kami sudah tahu," papar Agus.

"Maka kata kuncinya adalah satgas yang nanti dipimpin oleh Pak Mendag, kata kunci berhasilnya adalah dipenegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku industri tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong Pemerintah untuk merevisi aturan terkait kebijakan dan pengaturan impor, khususnya produk tekstil.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindra Wardana mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk menolong industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri yang tengah mengalami kinerja negatif.

Danang mengungkapkan, lesunya kinerja industri TPT di Tanah Air bukan semata disebabkan turunnya permintaan dari pasar dan pabrik-pabrik yang kalah saing.

Danang justru menyoroti bahwa turunnya kinerja industri TPT juga disebabkan karena adanya kebijakan Pemerintah yang kurang bersahabat.

Terbaru, yakni adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beberapa pihak menuding aturan tersebut menjadi biang kerok lesunya penjualan produk buatan dalam negeri, serta berdampak pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil nasional.

"(Lesunya industri TPT) bukan karena pabriknya tidak mampu bersaing sehingga mereka tutup, tidak. Tapi karena ada salah kebijakan dari pemerintah sehingga mereka tidak mampu bersaing dan tutup," ujar Danang.

"Sehingga pemerintah mesti melakukan policy atau pembuatan regulasi atau visi kebijakan itu secara paralel, baik di industri teknologi tinggi dan industri padat karya. Bisa berjalan paralel kok, tanpa harus mendikotomikan antara industri teknologi tinggi dengan industri padat karya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat