androidvodic.com

Tekan Corona, Singapura Wajibkan Karantina Mandiri 14 Hari bagi Setiap Orang dari Luar Negeri - News

News - Terkait virus Corona, Pemerintah Singapura memberlakukan aturan kewajiban untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari siapa saja yang masuk ke Singapura termasuk warga Singapura yang datang dari luar Singapura

Aturan tambahan itu akan diterapkan mulai Senin (16/3/2020) pukul 23.59. 

Dikutip dari akun Facebook resmi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Minggu (15/3/2020), Singapura mengatakan penerapan karantina mandiri selama 14 hari bagi orang yang masuk ke Singapura untuk mengurangi risiko penularan virus Corona dari luar Singapura atau imported case. 

Baca: Kebiasaan Presiden Jokowi Minum Jamu Jadi Sorotan Media Singapura

Aturan ini diberlakukan karena berdasarkan data yang ada, dalam tiga hari terakhir terdapat 25 kasus baru Virus Corona di Singapura

Dari 25 kasus baru itu, 3/4-nya merupakan kasus impor (imported case) dan 90 persennya adalah berasal dari Warga Singapura (Warga Singapura dan Warga Permanen) dan pemegang Paspor Jangka Panjang Singapura yang telah kembali ke Singapura dari luar negeri.

Singapura meyakinkan warganya untuk tetap tenang hadapi virus corona. Pemerintah secara transparan memberikan langkah-langkah penanganan
Singapura meyakinkan warganya untuk tetap tenang hadapi virus corona. Pemerintah secara transparan memberikan langkah-langkah penanganan (Prime Minister's Office, Singapore)

Selain itu, dalam periode yang sama, lebih dari seperempat kasus impor Corona berasal dari negara-negara ASEAN.

Kasus impor Corona yang masuk ke Singapura ini bertujuan untuk mencari perawatan medis sehingga justru membebani petugas kesehatan Singpura lantaran Singapura sendiri tengah fokus menangani kasus Corona di negaranya sendiri. 

"Berdasarkan situasi terakhir ini, mulai 16 Maret 2020, pukul 23.59, semua pelancong (termasuk Warga Singapura, pemegang paspor jangka panjang, dan pengunjung jangka pendek) yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam 14 hari terakhir akan dikeluarkan surat pemberitahuan untuk tinggal di rumah (Stay-Home Notice/SHN) selama 14 hari," tulis Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dalam akun facebooknya. 

Baca: Isi Pidato Lengkap PM Singapura Lee Hsien Loong soal Virus Corona

Namun demikian, SHN itu tidak berlaku untuk pelancong yang hanya transit di Singapura dan tidak meninggalkan area transit. 

Selama kewajiban mengkarantina diri di rumah selama 14 hari, pelancong juga harus memberikan bukti dimana mereka akan menjalani karantina mandiri

Bukti itu berupa pemesanan hotel sesuai masa karantina atau tempat tinggal mereka atau anggota keluarga yang mereka miliki di Singapura

Selain itu, para pelancong juga dimungkinkan untuk dites Covid-19 meskipun mereka tidak menunjukkan gelaja virus Corona. 

Tak hanya kewajiban karantina mandiri 14 hari, setiap pendatang jangka pendek ke Singapura yang merupakan warga negara dari ASEAN harus menyerahkan informasi yang diperlukan mengenai kesehatan mereka kepada Kedutaan Luar Negeri Singapura di negara tempat mereka tinggal sebelum mereka melakukan perjalanan ke Singapura

Pengajuan harus disetujui oleh otoritas Singapura sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, dan persetujuan akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan di pos pemeriksaan Singapura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat