androidvodic.com

Tanggapan Jusuf Kalla Soal Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah karena Corona - News

News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada Senin (16/3/2020).

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asroun Niam Soleh menjelaskan isi fatwa yaitu memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.

"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."

"Serta meninggalkan jamaah salat Rowatib tidak Tarawih di masjid dan di tempat-tempat  umum ia bisa menggantinya di tempat yang bersifat privat atau khusus," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (17/3/2020).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyatakan fatwa dari MUI tersebut sangat perlu untuk dijadikan perhatian umat Islam di Indonesia.

"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Tapi, Jusuf Kalla mempertanyakan batasan daerah yang dinyatakan zona merah tidak boleh beribadah di masjid.

Baca: Bamsoet: Social Distancing Efektif Cegah Penularan Virus Corona

Hal ini karena pemerintah belum menentukan daerah mana saja yang dinyatakan zona merah atau memiliki potensi penularan tinggi covid-19.

"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan."

"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," ungkap mantan Wakil Presiden ini.

Selain masalah ibadah, Jusuf Kalla juga menghimbau agar masyarakat untuk sementara ini menghindari bersalaman.

"Jadi salam dari dada saja dari hati ke hati. Jadi itulah yang nanti akan kita bahas lagi bagaimana teknisnya ini karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari segi agama, pelaksanaan teknisnya nanti akan kita pelajari betul lagi," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkap dikutip dari Kompas.com :

Ketentuan Hukum

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Jusuf Kalla menganggap fatwa yang dikeluarkan MUI mutlak untuk diperhatikan.

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat