androidvodic.com

Ketahuan Keluar Rumah, Warga Sakit di Singapura Bisa Dipenjara, Indonesia? - News

News - Aturan tegas diberlakukan Pemerintah Singapura dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemerintah pun menyiapkan hukuman bagi warga yang melanggar.

Yakni mulai dari penjara sampai denda puluhan ribu Dolar Singapura.

Aturan yang dimaksud adalah nekat keluar rumah kecuali untuk kepentingan medis.

Dikutip News darim mothership.sg, aturan tersebut berlaku khususnya bagi warga yang diberi izin cuti karena sakit.

Baca: Tegas Perdana Menteri Singapura untuk Warganya, Singgung Makan & Berpesta

Mereka yang cuti karena sakit harus sepenuhnya diam di rumah.

Kementerian Kesehatan Sinagpura telah mengumumkan bahwa mereka yang diberi cuti sakit selama lima hari harus tinggal di rumah.

Demikian berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular terbaru yang menyatakan bahwa pasien yang menunjukkan gejala pernapasan dan diberi cuti sakit selama lima hari oleh praktisi medis harus tinggal di rumah selama lima hari.

Berlaku mulai dari hari sertifikat medis (MC) telah dikeluarkan.

Hanya Boleh Periksa Medis

Adapun warga yang dimaksud hanya dapat meninggalkan rumah mereka untuk periksa medis.

Selain itu tidak akdan ditoleransi.

Mereka yang tidak mematuhi ini dapat dikenakan denda S $ 10.000.

Atau hukuman penjara enam bulan, atau keduanya.

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Pemerintah Singapura memberlakukan aturan tegas bagi warganya yang melanggar aturan-aturan terkait pencegahan corona

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat