androidvodic.com

Pemprov DKI Terima Rp2,47 Miliar dari Sanksi Denda Para Pelanggar Protokol Kesehatan - News

News, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat per 3 Agustus 2020, jumlah denda yang didapat dari pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp2,47 miliar. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan sanksi denda sebanyak itu dikumpulkan dari 3 jenis pelanggaran antara lain tidak menggunakan masker, pelaku usaha yang abai protokol kesehatan, serta pelanggaran pada kegiatan sosial budaya.

Jumlah pelanggar masker jadi yang tertinggi sejauh ini dengan total 62.198 orang. Dari jumlah orang yang abai penggunaan masker, 6.811 orang dikenai sanksi denda administrasi, sedangkan sisanya memilih kerja sosial. 

Baca: Warga Bogor yang Tak Pakai Masker akan Ditilang dan Bayar Denda hingga Rp 500 Ribu

"Rinciannya, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dan 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial," kata Arifin dalam diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).

Denda dari pelanggaran masker mencapai Rp1.007.560.000. Sementara denda yang didapat dari pelaku usaha sebesar Rp369.850.000. sedangkan denda dari aktigitas sosial budaya dan industri pariwisata sebesar Rp193.500.000.

"Jadi, total keseluruhan sampai minggu ini ada Rp2.470.710.000," ujarnya.

Arifin berharap masyarakat bisa lebih patuh protokol kesehatan untuk ke depannya. Penegakkan hukum kata dia, akan terus dilakukan Pemprov DKI bagi siapa saja yang abai.

Dirinya juga berharap konsistensi Pemprov DKI dalam penegakkan hukum bisa membuat masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan. 

Mereka yang sebelumnya melanggar diharapkan merasakan efek jera sehingga tidak lagi mengulangi kelalaiannya.  

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakat disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
 

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Rinciannya, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dan 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat