androidvodic.com

PN Jaksel Ketatkan Protap Pencegahan Covid-19 Dari Luar Gedung Hingga Dalam Ruang Sidang - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA --Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota, tepatnya di Jalan Ampera Raya Nomor 133, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas persidangan tetap digelar PN Jaksel baik melalui teleconference maupun secara langsung.

Dalam persidangan yang digelar secara langsung, PN Jaksel menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para pengunjung maupun mereka yang berperkara. Penerapannya dilakukan sedari pengunjung akan memasuki gedung.

Pengamatan News di lokasi pada Kamis (1/10) sekira pukul 15.54 WIB, secara sadar pengunjung yang datang sudah paham perilaku disiplin mencuci tangan.

Mereka membasuh tangannya dengan air mengalir dan sabun pada wastafel yang tersedia di bagian luar pintu masuk.

Beranjak dari tempat pencucian tangan, selanjutnya pengunjung akan melewati pemeriksaan suhu tubuh.

"Sebelum masuk kita sudah ada kewajiban cuci tangan, kemudian cek suhu," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada News, Kamis.

Memasuki aula ruang tunggu sidang, nampak kursi panjang yang diberi stiker larangan duduk di bagian tengahnya.

Paling tidak antara satu orang dengan sebelahnya berjarak dua tempat duduk. Sejumlah satgas pengawas protokol pencegahan Covid-19 berompi kuning juga beberapa kali terlihat berpatroli.

Kondisi di dalam ruang sidang juga dilakukan protap pencegahan serupa. Setiap meja hakim terpasang mika akrilik tembus pandang sebagai upaya pencegahan droplet. Mereka yang masuk ruang sidang diwajibkan terus mengenakan masker. Hand sanitizer pun disediakan.

"Kalau di ruang sidang kita sudah diberi penyekat, ada mika akrilik. Dari diri kita sendiri juga siap hand sanitizer juga. Setiap sidang kita tetep menyampaikan jaga jarak, protokol kesehatan dan sebagainya," tutur Haruno yang juga merupakan hakim PN Jaksel.

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini memang terus menggencarkan penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini juga diminta senantiasa diterapkan karena penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

Hal tersebut yang hingga saat ini diterapkan ketat oleh PN Jaksel. Bahkan demi menciptakan penjagaan jarak, pihak PN Jaksel turut menerapkan dua sif kerja.

Di mana dalam satu sif kerja dibatasi hanya 25 persen dari total 180 personel yang bekerja dari kantor.

Selain mengikuti aturan pemerintah, supaya tersebut juga dalam rangka mengurangi volume kepadatan di area gedung, aula tunggu, maupun dalam ruang sidang.

"Tidak lebih dari 25 persen, itu maksimal. Personel yang kita miliki itu 180 personel. Kita juga diminta mengatur penjadwalan masuk kerja. Pulangnya juga demikian," ungkap Haruno.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. News mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Terkini Lainnya

  • Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas persidangan tetap digelar PN Jaksel baik melalui teleconference maupun secara langsung.

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat