androidvodic.com

Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap di Rumah Selama Masa PPKM Darurat - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pengetatan mobilitas masyarakat di tengah melonjaknya angka infeksi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, mengatakan masyarakat harus menyadari penularan Covid-19 yang luar biasa saat ini, khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut yang mendorong pemerintah melakukan membatasi segala aktifitas masyarakat dengan PPKM Darurat.

Apa lagi tingginya kasus yang terkonfirmasi Covid-19 mempengaruhi keterbatasan tempat tidur di rumah sakit.

"Makin banyak pasien, petugas kesehatan semakin kewalahan juga. PPKM Darurat merupakan upaya dan ikhtiar agar kasus semakin landai," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, dikutip Tribunnews, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Cerita Presenter Ananda Omesh Sulap Mobilnya Jadi Kendaraan Darurat Pasien Covid-19

Selain itu, untuk meminimalisir penularan, dapat dilakukan dengan cara melakukan aktifitas di rumah saja.

Serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Perkantoran, pusat perbelajaan, ditutup sementara.

Tempat yang beresiko tinggi menyebabkan penularan seperti restoran juga dibatasi pengunjungnya.

Itu pun hanya bisa dilakukan secara delivery alias bawa pulang.

Baca juga: Terus Melonjak, Ini Perkembangan Kasus Covid-19 di Indonesia Dalam 6 Hari Terakhir di Awal Juli 2021

Selain itu, bagi mereka yang memang diharuskan keluar rumah, menurut dr Reisa perlu melakukan dan menghindari beberapa hal berikut;

Pertama, menghindari terlalu lama di ruangan tertutup tanpa ada sirkulasi udara.

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Reisa Broto Asmoro, mengatakan masyarakat harus menyadari penularan Covid-19 yang luar biasa saat ini, khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat