androidvodic.com

BPK: Kelebihan Pembayaran Insentif 8.961 Tenaga Kesehatan Diduga Akibat Data Ganda - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan, penyebab kelebihan pembayaran insentif pada 8.961 tenaga kesehatan (nakes).

Kejadian yang berlangsung antara Januari sampai dengan Agustus 2021 ini, terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.

“Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes,” ungkapnya dalam konferensi pers yang dilakukan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Pembahasan rekomendasi dan action plan telah dilaksanakan pada 19 Oktober 2021 yang dihadiri oleh tim pemeriksa dan pejabat terkait Kementerian Kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus 2021.

BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021.

Badan PPSDM melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 pada faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai oleh dana APBN melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan, termasuk didalamnya insentif untuk para peserta PIDI (program internship).

Untuk faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai oleh APBD (RSUD dan Puskesmas), sumber dana insentif nakes pelayanan Covid-19 dilakukan oleh masingmasing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Menkes Sebut Nakes Penerima Insentif Dobel Hanya 1 Persen dari Keseluruhan Data

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020 - 2021 pada Kementerian Kesehatan.

Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 sampai 2021.

Terkini Lainnya

  • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK)Agung Firman Sampurna mengungkapkan, penyebab kelebihan pembayaran insentif pada 8.961 tenaga kesehatan (nakes)

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat