androidvodic.com

Varian Omicron Telah Terdeteksi, Pemerintah Sebut Tidak Bisa Tutup Total Pintu Masuk - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA - Varian Omicron dinyatakan telah berada di tanah air oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada 15 Desember 2021 lalu. 

Menanggapi hal tersebut, ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry B Harmadi menyebutkan telah melakukan berbagai tindakan. 

Pertama mencegah terjadinya importing kasus. Kedua mencegah ternjadinya transmisi lokal atau transmisi komunitas.

Terkait penularan lokal beberapa langkah mitigasi sudah disiapkan dan akan dijalankan sebaik-baiknya.

"Termasuk lockdown Wisma Atlet selama satu minggu. Itu demi antisipasi karena memang kebetulan yang ditemukan kasus pertama di sana sehingga kita harus mengantisiapsi," ungkapnya pada siaran Radio MNC Trijaya, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: 3 Kasus Corona Varian Omicron Terkonfirmasi di Indonesia: 1 Pekerja Wisma Atlet, 2 dari Luar Negeri

Ia pun menambahkan jika sebetulnya varian Omicron cepat atau lambat akan masuk ke Indonesia. Hal ini karena penyebarnya terhitung sangar cepat. 

Pemerintah sendiri menyatakan tidak bisa menutup total pintu masuk kita. Terutama karena masih banyak WNI yang berada di luar negeri.

"Mereka melakukan kepulangan ke Indonesia. Kalau WNA kita bisa cegah sementara waktu, kalau WNI tidak mungkin menolak mereka masuk," tambahnya lagi. 

Hingga saat ini, Sonny tidak menampik jika pelaku perjalanan internasional masih ada. Bahkan cenderung mengalami peningkatan mendekati Desember.

Baca juga: Antisipasi Omicron, Kemenkes Jepang Percepat Vaksinasi Booster

"Meningkat pelaku perjalanan internasional, baik mereka yang WNI keluar negeri karena libur, begitu pun WNI kembali ke Indonesia liburan," paparnya lagi.

Pemerintah sejauh ini masih memberikan pesan pada masyarakat sebaikanya tidak bepergian ke luar negeri. 

Karena kondisi Indonesia masih terhitung aman dibandingkan luar negeri. Menurut Sonny, dalam sehari bisa ada kedatangan sekitar ribuan perharinya. 

"Betul sekitar 3000 perhari. Kita buat waktu yang panjang untuk karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Khususnya yang pernah singgah di negara terkonfirmasi memiliki kasus omicorn. Dia wajib karantina selama 14 hari," pungkasnya.

Terkini Lainnya

  • Varian Omicron dinyatakan telah berada di tanah air oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada 15 Desember 2021 lalu. 

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat