androidvodic.com

Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat Akibat Omicron, MUI Bolehkan Salat Jumat Diganti Salat Zhuhur - News

News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat akibat adanya varian Omicron.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih bisa digunakan untuk menjadi pedoman bagi umat muslim.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda mengatakaan, jika di daerah tempat tinggal seseorang banyak yang positif Covid-19, maka ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu pelaksanaan salat Jumat juga bisa diganti dengan salat Zhuhur.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda (kiri) bersama Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda (kiri) bersama Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Covid-19 Omicron Melonjak, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing."

"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul dilansir laman resmi mui.or.id, Jumat (4/2/2022).

Lebih lanjut Kiai Miftahul juga mengimbau agar masyarakat bisa saling mengingatkan pada pasien positif Covid-19 untuk tidak ikut salat berjamaan di masjid atau berkerumun di tempat umum.

Masyarakat juga diimbau untuk saling memberi edukasi pada pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi di rumah atau di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Fatwa MUI Soal Ibadah di Tengah Pandemi Masih Relevan Jadi Pedoman Masyarakat

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar Kiai Miftahul.

Hal tersebut dilakukan agar umat Islam lain yang sehat bisa tetap melaksanakan salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat.

Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan memakai sajadah sendiri untuk salat.

Baca juga: Jakarta Terus Jadi Penyumbang Terbesar Kasus Aktif Covid-19, Begini Respos Wagub Ahmad Riza Patria 

Tiga Provinsi Penyumbang Kasus Baru Covid-19 Terbanyak

Diwartakan News sebelumnya, Hari Kamis (3/2/2022) kemarin, Indonesia mencatat sebanyak 27.197 kasus baru Covid-19. Sementara jumlah total kasus aktif Covid-19 saat ini sebanyak 115.275.

Dari 34 provinsi di Indonesia, DKI Jakarta menyumbang jumlah kasus Covid-19 terbanyak dengan total 10.117 Kasus.

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Majelis Ulama Indonesia turut menanggapi kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat akibat adanya varian Omicron.

  • Virus Corona

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat