androidvodic.com

PPKM DKI Jakarta Level 3, Mal, Pasar, Cafe Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Pembatasan - News

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menaikkan level PPKM sejumlah daerah menjadi level 3 akibat meningkatnya kasus Covid-19 setelah masuknya varian Omicron.

Daerah daerah yang  menerapkan PPKM level 3 tersebut diantaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Meskipun demikian aturan PPKM level 3 kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Pemerintah melakukan penyesuaian karena karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.

Penyesuaian tersebut diantaranya industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. 

Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi. 

"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/2/2022).

Baca juga: Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali Naik Level 3 PPKM

Sementara itu untuk kegiatan supermarket wilayah level 3 PPKM dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

Untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. 

Sedangkan untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.

Sementara itu untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal  60 dari kapasitas.

Begitu juga dengan restoran atau Cafe juga dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00. 

"Untuk Bioskop tetap kita buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," katanya.

Sementara itu untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Untuk fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung. Untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.

"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," pungkasnya.

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Pemerintah menaikkan level PPKM sejumlah daerah menjadi level 3 akibat meningkatnya kasus Covid-19 setelah masuknya varian Omicron.

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • Virus Corona

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat