androidvodic.com

Cara Dapatkan Layanan Telemedicine dan Obat Gratis dari Kemenkes Bagi Pasien Omicron Isoman - News

News - Kementerian Kesehatan RI menyediakan layanan telemedicine isolasi mandiri atau Isoman bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

Melalui layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Dikutip dari kemkes.go.id, untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Apabila hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Obat disediakan oleh Kimia Farma dan dikirimkan oleh SiCepat.

Baca juga: Kasus Omicron Belum Melandai, Lebih Baik Masker N95 atau Masker Double?

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Kota Tangerang Selatan Mencapai 82,1 Persen

Cara Konsultasi di Telemedicine

Berikut ini cara mendapatkan layanan telemedisin isoman Kemenkes:

1. Lakukan tes PCR atau ANTIGEN di faskes/lab terafiliasi Kemenkes. Daftar lab dapat dilihat melalui litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/.

Pastikan Anda memberikan NIK yang sesuai dan nomor WhatsApp yang aktif.

2. Apabila berusia 18 tahun ke atas dan positif dan hasil tes sudah diinput di NAR PCR atau ANTIGEN oleh lab sesuai tanggal konfirmasi, maka Anda akan mendapatkan WhatsApp resmi dari Kemenkes.

Jika tidak, Anda bisa cek kelayakan secara mandiri menggunakan NIK di isoman.kemkes.go.id.

3. Apabila sudah mendapatkan WhatsApp dan/atau NIK terdaftar setelah cek mandiri, lakukan konsultasi online dengan dokter di platform telemedicine yang bekerjasama dengan Kemenkes untuk skrining kondisi.

Masukkan kode voucher “ISOMAN” untuk memulai konsultasi dan menginformasikan dokter bahwa Anda adalah pasien COVID-19 program Kementerian Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat