androidvodic.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ada 2 Daerah Berstatus PPKM Level 3 - News

News - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan, mulai 19 April-9 Mei 2022 mendatang.

Pada penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, tidak ada daerah yang berstatus level 4 dan hanya dua wilayah yang masuk level 3.

Dua daerah yang berstatus PPKM level 2, yakni Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Status Level 1 Bertambah: Ada 29 Kabupaten/Kota

Kemudian, sebanyak 97 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kondisi Covid-19 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali semakin membaik.

Menurutnya, kasus harian mengalami penurunan akhir-akhir ini.

"Terkait perkembangan kasus secara nasional sudah baik."

"Secara keseluruhan, di berbagai pulau kasus sudah turun, Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali," katanya saat menyampaikan konferensi pers terkait Hasil Ratas PPKM, dikutip News dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Imunisasi Dasar Lengkap Baru Mencapai 58,4 Persen per Oktober 2021

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3

Berikut ini rincian wilayah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, 2 , dan 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022:

Level 1

Provinsi Jawa Barat:

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai 19 April-9 Mei 2022

  • Virus Corona

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat