androidvodic.com

Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran, Tenaga Kesehatan Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Empat - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan, Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk tenaga kesehatan.

Surat tersebut diterbitkan pada 28 Juli 2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

"Hari ini akan dibuat edaran ke semua dinkes dan Rumah sakit untuk pelaksanaan Booster kedua persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," kata dokter Maxi saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Berikut kutipan SE tersebut:

Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Ia mengatakan, pelaksanaan booster kedua ini baru diperuntukan hanya untuk tenaga kesehatan dan akan dimulai pada besok, 29 Juli 2022.

Baca juga: Vaksin Booster Cegah Gelombang Baru Covid-19, Epidemiolog Sarankan Dosis Keempat

"Mulai besok (29/7) sudah bisa untuk tenaga kesehatan," katanya lagi.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. 

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Kementerian Kesehatan RI menerbitkan, surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk tenaga kesehatan.

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • Virus Corona

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat